Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK

 Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK


SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dulu namanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.


SKCK  adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti perlu bahwa orang yang terkait berperilaku baik atau tidak dulu jalankan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian Ini Syarat dan Cara Daftar Sekolah Tinggi Intelijen Negara .


Baca juga: Cara Cek Kartu Keluarga Online, Mudah dan Cepat


Manfaat dan Kegunaan SKCK

SKCK dibutuhkan sebagai dokumen pelengkap beberapa syarat administrasi. Kegunaan SKCK dibedakan berdasarkan tempat terbitnya, yaitu di Polres dan di Polda. Adapun faedah SKCK yang diterbitkan di masing-masing tempat sebagi berikut.


Masa Berlaku SKCK 

Tentunya, SKCK punyai periode keberlakuannya. SKCK hanya berlaku sepanjang 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan sanggup diperpanjang kalau diperlukan. Berkaitan dengan era berlaku SKCK, terdapat sebagian hal yang wajib diperhatikan sebagai berikut.


Jika SKCK udah habis era berlaku dan tidak cukup berasal dari 1 tahun, SKCK sanggup diperpanjang.

Jika era berlaku SKCK udah lebih berasal dari 1 tahun, wajib mengakibatkan SKCK  baru.

Syarat Dokumen untuk Urus SKCK Baru 

syarat dokumen urus SKCK Cara Pendaftaran Online FUNGSI INTEL POLISI/POLRI 2022/2023


Dokumen SKCK


Seperti kebanyakan mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota, sistem pembuatan SKCK butuh sejumlah hal yang wajib dipersiapkan berbentuk surat atau berkas. Berikut merupakan beberapa syarat dokumen yang wajib dibawa pada selagi mengakibatkan SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.


Dokumen untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Meskipun tempat penerbitannya berbeda-beda, secara umum, dokumen yang dibutuhkan untuk WNI yang mendambakan mengakibatkan SKCK sama. Adapun dokumen yang wajib disiapkan sebagai berikut.


Fotokopi KTP dan KTP asli sekolah kedinasan TNI POLRI

Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. (Pilih tidak benar satu).

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Sidik Jari (jika ada). Jika tidak ada, kamu wajib membuatnya terutama dahulu di loket pembuatan SKCK yang dituju.

Fotokopi identitas lainnya, kalau belum memenuhi syarat untuk punyai KTP.

Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Gunakan busana sopan dan berkerah, tidak pakai aksesories wajah. Muka wajib tampak dan kalau kamu pakai hijab, muka wajib tampak secara utuh.

Baca juga: Balik Nama Motor: Biaya yang Dibutuhkan dan Cara Melakukannya


Dokumen untuk Warga Negara Asing (WNA)

Pemohon SKCK tidak terbatas pada WNI saja, tetapi WNA terhitung diperbolehkan. Namun, wajib diingat bahwa WNA hanya sanggup mengajukan keinginan SKCK di Mabes Polri dan Polda. Adapun dokumen-dokumen yang wajib disiapkan bagi WNA terutama dahulu sebagai berikut.


Surat keinginan berasal dari sponsor, perusahaan, atau instansi yang memperkerjakn, menggunakan, atau yang bertanggung jawab segera pada Warga Negara Asing (WNA).

Fotokopi KTP dan surat nikah, kalau sponsor merupakan pasangan (suami atau istri) berasal dari WNA yang merupakan seorang WNI.

Fotokopi paspor WNA pemohon.

Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) berasal dari Kemenaker RI.

Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan kepolisian.

Dokumen sidik jari beserta rumus sidik jari.

Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Gunakan busana sopan dan berkerah, tidak pakai aksesories wajah. Muka wajib tampak dan kalau pakai hijab, muka wajib tampak secara utuh.

Urus SKCK Bisa Online atau Offline

Membuat SKCK  offline : 

Pembuatan SKCK secara manual sanggup dilaksanakan di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya pun tidak cukup berasal dari 30 menit (di luar mengantre) dan udah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan udah lengkap.


Setelah kelengkapan berkas udah terpenuhi, silahkan kamu lanjutkan pengurusan SKCK di kantor polisi yang dituju, baik itu Mabes Polri, Polda, Polsek, maupun Polres.Pastikan kamu singgah pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.


Saat mengurus SKCK offline di tengah pandemi Covid-19, mohon selamanya patuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak dan jangan lupa cuci tangan dengan bersih.Berikut kronologis sistem urus SKCK offline:


Saat udah berada di kantor polisi yang dituju, kamu segera menuju loket anggota SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang udah disiapkan. Kemudian, kamu akan diminta untuk isikan formulir.

Pihak Polsek akan meminta kelengkapan dokumen seperti yang udah dijelaskan di atas. Agar lebih mudah dan cepat, pastikan semua beberapa syarat dokumen yang diminta udah siap. Jika diperlukan, bawa terhitung dokumen asli buat jaga-jaga untuk pengecekan.

Sidik jari, bagi yang mengurus SKCK baru dan belum punyai rumus sidik jari, kamu sanggup jalankan pengambilan sidik jari di tempat, tepatnya anggota rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, kebanyakan tersedia yang memungut biaya tidak cukup lebih sebesar Rp5.000 (tergantung kebijakan kantor polisi pembuatan SKCK setempat). Namun, tersedia terhitung Polres atau Polsek yang udah melewatkan biaya berikut jadi gratis tak tersedia biaya sidik jari. Pastikan menanyakan dulu tentang hal ini.

Setelah sistem sidik jari selesai, saatnya untuk menyatukan berkas-berkas yang udah disiapkan dan membayar duwit penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Baca Juga: STNK Hilang? Ini Dia Cara Mengurusnya


Cara Membuat SKCK Online

Selain berkunjung ke kantor polisi atau kesatuan wilayah (satwil) polisi, kamu tentunya sanggup mengajukan keinginan SKCK melalui daring atau online. Permohonan ini sanggup dilaksanakan melalui situs resmi SKCK Polri, yaitu https://skck.polri.go.id/.


Lalu, apa saja beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengakibatkan SKCK baru secara online? Jika kamu mendambakan jalankan keinginan SKCK secara daring, hal yang wajib diketahui adalah kebijakan masing-masing instansi kepolisian berbeda-beda seperti yang udah disebutkan di atas.


Pada dasarnya beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengakibatkan SKCK secara online mirip dengan dokumen pengajuan secara offline. Perbedaannya hanya semua wajib dalam wujud file digital berbentuk hasil scan dokumen


Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam wujud hardcopy (fotokopi) nantinya terhitung dibutuhkan untuk verifikasi selagi pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:


Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.

Scan Kartu Keluarga asli.

Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.

Scan Foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar).

Scan Paspor bagi WNI yang akan terlihat negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk kepentingan penerbitan visa.

Selain hal itu, tersedia terhitung ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilaksanakan sebelum saat pukul 08.00 selagi setempat, SKCK sanggup disita di loket pelayanan hingga dengan pukul 14.00 pada hari yang mirip dengan membuktikan ID/Kode Registrasi dan juga dokumen-dokumen yang udah disyaratkan.


Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan selagi untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 hari. Jika melebihi selagi yang ditentukan, kamu wajib jalankan registrasi lagi sebab input akan secara otomatis dihapus sesudah melalui batas selagi tersebut.


Website Resmi Pembuatan SKCK  Online Sesuai Domisili

Membuat SKCK Online itu mudah sebab sanggup dilaksanakan via smartphone atau gadget yang mengakses ke internet. Fasilitas keinginan SKCK secara online tersedia melalui situs masing-masing polres cocok domisili.


Sebenarnya, kamu sanggup jalankan keinginan secara online melalui situs resmi polri. Namun, tiap tiap domisili terhitung punyai situs resmi masing-masing untuk mengakibatkan SKCK. Berikut merupakan daftar situs resmi polri di sebagian daerah.


SKCK Polri Jabodetabek, untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (skck.polri.go.id)

Polda Bali, untuk warga Bali (bali.polri.go.id)  

Polres Sidoarjo, untuk warga Sidoarjo (skckonline.polrestasidoarjo.com) 

Polres Malang, untuk warga Malang (resmalangskck.com)  

Polres Pontianak, untuk warga Pontianak, KalBar, (skck.polrestapontianakkota.org) 

Alur Tahapan Cara Membuat SKCK Online

Siapkan dokumen-dokumen pribadi, seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.

Buka situs resmi SKCK online (skck.polri.go.id).

Pada halaman utama, klik "Form. Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.

Ketika form pendaftaran udah terbuka, menentukan jenis keperluan, Info wilayah, dan isikan alamat kamu.

Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk isikan data-data diri.

Kemudian, upload atau unggah lampiran dokumen yang udah disiapkan sebelumnya.

Isi Info ciri fisik kamu (bersifat wajib).

Klik "Proses" dan kamu akan mendapatkan bukti permohonan.

Aambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan mempunyai kode atau no registrasi yang tertulis di bukti keinginan kamu.

Saat akan jalankan pengambilan SKCK asli, kamu akan ditanya tentang rumus sidik jari. Untuk ini, kamu sanggup mengurusnya di Polres dengan surat panduan berasal dari Polsek setempat. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk rumus sidik jari sebagai berikut.


Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.

Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar.

Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar.

Foto samping kiri ukuran 4×6 backgroundmerah 1 lembar.

Melengkapi formulir sidik jari (nama, wujud wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Selanjutnya, kalau udah selesai semuanya, kamu tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp30.000.

Biaya Pembuatan SKCK

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) membuat perubahan sejumlah tarif atau biaya yang dimasukkan ke kas negara, terhitung biaya pembuatan SKCK. Biaya SKCK di semua wilayah di Indonesia yang mula-mula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik jadi Rp30.000. Untuk WNA, dikenakan biaya sebesar Rp60.000.


Baca juga: Cara Cek Status E-KTP Online


Apa Bedanya Mengurus SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri?

Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk kepentingan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, tukar penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, dan mengakibatkan perizinan bisnis dan mengakibatkan buku pelaut.

Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk kepentingan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen info untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk kepentingan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk kepentingan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan instansi pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal selamanya di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; dan juga melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Cara Buat SKCK  Beda Domisili

Membuat SKCK beda domisili itu mudah. Kamu tidak wajib mudik atau pulang kampung untuk mengurus hal ini. Misalnya, KTP domisili adalah Surabaya, Jawa Timur. Tetapi, kamu bekerja dan tinggal di Jakarta. Untuk mengurus SKCK, kamu selamanya wajib mengurus di Polres cocok domisili yaitu di Surabaya, Jawa Timur. Meskipun demikian, terdapat langkah yang sanggup dilaksanakan tanpa wajib pergi ke Surabaya atau kampung halamanmu. Begini langkah urus SKCK beda domisili tanpa melalui calo:


Carilah kerabat/teman yang kamu percayai untuk mendukung mengurus SKCK.

Urus rumus sidik jari di Polres terdekat di wilayah tempat tinggal sekarang. Setelah mendapat bukti rumus sidik jari, simpan bukti yang asli dan hanya kirimkan bukti rumus sidik jari berbentuk fotokopi saja.

Siapkan semua dokumen beberapa syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK baru. Syarat: foto-copy KTP, KK, Ijazah, akta lahir, pas foto latar belakang merah (4x6 cm sebanyak 6 lembar), fotokopi rumus sidik jari.

Kirim dokumen yang berbentuk fotokopian berikut ke alamat kerabat atau rekan kamu.

Setelah dokumen di terima, minta rekan atau saudara kamu singgah ke Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri terdekat untuk mengurus SKCK kamu.

Ikuti semua prosedur pengurusan secara offline. Bayar biaya SKCK cocok dengan tarif yang berlaku Rp30.000.

SKCK baru kamu jadi dan sanggup dikirimkan ke alamat kamu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hemat Waktu dan Tenaga dengan Menyewa Mobil di Jakarta

Membangun Kepercayaan dengan Pabrik Label Barcode Sertifikasi

Menikmati Kelezatan Pancake Durian Medan: Perpaduan Manis dan Aroma Khas Buah Tropis